Tolitoli – Pemerintah Kabupaten Tolitoli menegaskan pentingnya penyusunan LKPPD Desa sebagai kewajiban tahunan kepala desa.
LKPPD atau Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dinilai menjadi instrumen utama dalam menilai kinerja pemerintahan desa sekaligus menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Kepala DPMD Kabupaten Tolitoli,Samsu M Saleh, mengatakan LKPPD adalah raport tahunan desa yang wajib disampaikan oleh setiap kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat.
Baca Juga : RSUD Mokopido Tolitoli Perkuat Pelayanan Prima Lewat Komitmen Antikorupsi
Laporan tersebut memuat pertanggungjawaban kinerja selama satu tahun anggaran.
