Lebih lanjut, Samsu menjelaskan terdapat tiga fungsi utama LKPPD.
Pertama, sebagai alat evaluasi untuk mengukur capaian, keberhasilan, serta kekurangan pemerintah desa.
Baca Juga : Terdakwa Kekerasan Seksual Anak di TPA Khairunnisa Tolitoli Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Kedua, sebagai bahan masukan bagi pemerintah kabupaten dalam menyusun program pembangunan tahun berikutnya.
Ketiga, sebagai sarana transparansi kepada masyarakat melalui BPD terkait pengelolaan desa.
“LKPPD bukan sekadar laporan administrasi, tapi instrumen penting untuk membangun pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan,” tegasnya.
