TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

DPMD Tolitoli Tegaskan LKPPD Desa Wajib untuk 103 Kepala Desa

Lebih lanjut, Samsu menjelaskan terdapat tiga fungsi utama LKPPD.

Pertama, sebagai alat evaluasi untuk mengukur capaian, keberhasilan, serta kekurangan pemerintah desa.

Baca Juga : Terdakwa Kekerasan Seksual Anak di TPA Khairunnisa Tolitoli Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Kedua, sebagai bahan masukan bagi pemerintah kabupaten dalam menyusun program pembangunan tahun berikutnya.

Ketiga, sebagai sarana transparansi kepada masyarakat melalui BPD terkait pengelolaan desa.

“LKPPD bukan sekadar laporan administrasi, tapi instrumen penting untuk membangun pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan,” tegasnya.