“LKPPD Desa menjadi dasar evaluasi sekaligus bahan pengambilan kebijakan untuk tahun berikutnya. Ini juga memastikan seluruh pengelolaan keuangan dan pembangunan desa berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Kepala DPMD Tolitoli Samsu M Saleh kepada Trilogi, Selasa (16/12/2025).
Ia menegaskan, seluruh kepala desa di wilayahnya wajib menyampaikan LKPPD Kabupaten Tolitoli sesuai ketentuan.
Saat ini terdapat 103 desa yang harus melaksanakan kewajiban tersebut sebagai laporan akhir tahun anggaran.
Baca Juga : Bupati & Kajari Tolitoli Teken Perjanjian Pidana Sosial | Siap Terapkan Hukuman Lebih Humanis !
Dasar hukum penyusunan LKPPD Desa Tolitoli diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016.
Regulasi tersebut mewajibkan kepala desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun.
