“Penunjukan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 257/S12 Ketua Utama tertanggal 8 April 2017,” tutur Habib Umar membacakan surat baiat.
Disampaikan bahwa keputusan ini dianggap mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, karena Ketua Utama sebagai pimpinan tertinggi dan memiliki hak prerogatif sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perhimpunan Alkhairaat.
“Hal ini terus berlangsung sejak Alkhairaat masih bawah kepemimpinan HS. Idrus bin Salim Aljufri,” ungkapnya.
