“Yang aktivitas pertambangannya di duga melakukan penambangan dengan metode Underground Mining (pertambangan bawah tanah) diduga menggunakan bahan peledak,”beber Moh. Taufik.
Menurut Taufik, mengapa harus di lakukan pencabutan izin PT. CPM pascabencana alam gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi, yang terjadi pada 28 September 2018 lalu.
Sebab, dalam rilis pemerintah terkait dengan wilayah Peta Zona Ruang Rawan Bencana Palu dan sekitarnya, yang dibagi menjadi empat kategoriZona, pertama, Zona Terlarang. Kedua, zona Terbatas. Ketiga, Zona Bersyarat, dan keempat, Zona Pembangan. Dalam pembagian zona ini, Kecamatan Mantikulore masuk dalam Zona Bersyarat yang rawan likuifaksi.
“Penting juga untuk kita ketahui bersama, bahwa peningkatan izin usaha pertambangan yang dilakukan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral untuk PT Citra Oalu Mineral ternyata juga diduga bertentangan dengan Perda RTRW Kota Palu,” ungkap Taufik lagi.
Dipaparkan Taufik, dalam pasal 42 Ayat (1) Perda RTRW Kota Palu, menyebutkan bahwa Kecamatan Mantikulore yang sebelumnya masuk diwilayah Kecamatan Palu Timur adalah kawasan rawan bencana tanah longsor.
“Maka dari itu kami mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi tengah untuk melakukan pencabutan Izin Operasi Produksi yang diberikan kepada PT. Citra Plau Mineral di kelurahan Poboya Kota Palu. Karena bagi kami, penerbitan izin tambang untuk PT. CPM merupakan salah satu sumber bencana yang mengancam Kota Palu,” tegasnya.
