Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik memeriksa sejumlah bagian rumah yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain ruang tamu dan ruang penyimpanan dokumen.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara, berupa kwitansi pembayaran dan berbagai dokumen administrasi lainnya.
Seluruh dokumen yang disita selanjutnya akan diteliti dan disinkronkan dengan alat bukti lain guna mendalami mekanisme pemungutan, penyetoran, serta pengelolaan pajak daerah pada kegiatan pertambangan yang menjadi objek penyidikan.
Berdasarkan Siaran Pers Nomor: PR–06/K.3/Kph.3/06/2026 yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abdul Sofian, SH., MH., kedua kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat, melengkapi, dan mematangkan alat bukti yang telah dimiliki penyidik.
Selain mengamankan barang bukti yang relevan, tindakan tersebut juga bertujuan memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai konstruksi perkara, menguji kesesuaian antara keterangan saksi dengan dokumen yang diperoleh, serta memperjelas peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara.
Penyidikan ini sekaligus menjadi langkah lanjutan Kejati Sulawesi Tengah dalam mengusut dugaan korupsi sektor pertambangan, baik terkait dugaan korupsi RKAB pertambangan maupun dugaan penyimpangan pajak daerah yang melibatkan aktivitas pertambangan.
