TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Jreng! Dugaan Korupsi Pajak Pertambangan, Kejati Sulteng Geledah Rumah Eks Pejabat Donggala

Dari kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) milik PT Kaltim Khatulistiwa, PT Juyomi Sinar Labuan, dan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS).

Selain itu, turut disita 2 (dua) unit telepon seluler milik staf Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan.

Dokumen yang disita akan digunakan untuk sinkronisasi data terkait pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sementara itu, barang bukti elektronik akan menjalani pemeriksaan digital forensik guna menelusuri jejak komunikasi yang berkaitan dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), aktivitas pengangkutan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta penggunaan sistem INAPORTNET.

Pada hari yang sama, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan korupsi pajak pertambangan yang diduga berkaitan dengan penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS) dan PT Juyomi Sinar Labuan.

Perkara tersebut diduga melibatkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023. Penggeledahan dilakukan di rumah mantan pejabat tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pal tertanggal 24 Juni 2026.

Halaman Selanjutnya :Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik memeriksa sejumlah bagian rumah yang diduga berkaitan...