TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Dua Babeh di Pusaran Lahan Huntap

Ditengah hiruk pikuk urusan percepatan pemulihan infrastruktur bencana, ternyata dihantam badai besar skandal “Pengaturan Bagi-bagi proyek”. Benang kusut dihajatan proyek bencana itu, kini mulai melilit dua nama di Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulteng "Dua Babeh di Pusaran Lahan Huntap".

Ditengah hiruk pikuk urusan percepatan pemulihan infrastruktur bencana, ternyata dihantam badai besar skandal “Pengaturan Bagi-bagi proyek”. Benang kusut dihajatan proyek bencana itu, kini mulai melilit dua nama di Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulteng. “Dua Babeh di Pusaran Lahan Huntap“.

Kejutan muncul belakangan ini, berawal dari pengakuan I Made Puniarta yang juga pelaksana pada proyek berlabel Land Clearing & Land Development yang sejauh ini terungkap dibuat diatas prinsip akal-akalan saja.

Baca Juga : Land Clearing Pusing Tujuh Keliling

Kedua nama itu adalah bekas Kepala BPPW Sulteng, Ferdinan Kana Lo dan mantan PPK PKP-1, Azmi Hayat. Nama Sejoli itu kerap disebut, dalam sengkarut pengaturan proyek penyediaan lahan Hunian Tetap (Huntap – II) diatas lahan seluas 112,1 Ha, dengan nilai anggaran mencapai Rp18,6 miliar di Tahun 2019 lalu.

Pengakuan Made Puniarta itu, seharusnya sudah cukup sebagai petunjuk pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membongkar tabir dalam pengelolaan dana hibah bantuan luar negeri penyediaan lahan huntap bagi penyintas bencana di Kota Palu.

“Ada indikasi terjadi tindak pidana korupsi secara berjamaah di lingkungan BPPW. Olehnya itu, penting kemudian APH masuk melakukan penyelidikan guna membuat terang persoalan tersebut” kata ABD Razak, Direktur LBH Progresif Sulawesi Tengah kepada Trilogi.

Lahan Huntap
Masterplan Lahan huntap Tondo – Talise

Razak mengatakan polemik yang terjadi di BPPW Sulteng yang notabene diberi kewenangan oleh pemerintah pusat dalam kegiatan pemulihan infrastruktur bagi penyintas di Kota Palu, justru di tenggarai ikut “Bermain”, untuk itu agar secepatnya diluruskan sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang berdampak bagi jalanya percepatan pemulihan bagi penyintas.

“Kenapa hal itu penting penegak hukum masuk !.Ini soal dana penyelamatan kemanusiaan, artinya jika hal ini bermasalah tentu ada ribuan orang yang diambil haknya” ungkapnya.

Menurutnya kegaduhan yang timbul soal skandal “Pengaturan Bagi-bagi proyek” diakhir pelaksanaan penyediaan lahan huntap di Kelurahan Tondo dan Talise yang dibiayai dari dana pinjaman bantuan luar negeri tersebut, perlu dilakukan investigasi secara menyeluruh. Sebab, hal itu sudah melanggar beberapa aturan.

Halaman Selanjutnya :Benang Merah Made Puniarta