TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

HALO, BUNDA AS DISINI…!

PETUNJUK AWAL, MENUJU RASUAH

Nama Asriwaty, muncul ketika proyek pembuatan plakat cenderamata untuk HUT Kabupaten Morowali ke-18 pada November lalu, yang diduga terindikasi korupsi, kian terang. Sejumlah pihak menyebut, nama bunda As sapaan akarabnya itu, sebagai aktor yang menjalankan proyek pengadaan cenderamata untuk kegiatan pelaksanaan promosi pariwisata nusantara di dalam dan luar daerah.

Bunda As, memang merupakan istri dari Djafar Hamid, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Morowali, dan kini masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu dinas di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Morowali. Keseharianya dikantor, bunda As dikenal sebagai sosok pegawai yang cerdas, bahkan gemar shoping.

Dengan gaya penampilanya bah pesohor sekaligus berstatus istri seorang pejabat daerah, dirinya pun dengan berani mengangkangi aturan. Bunda As, salah satu bagian orang dalam lingkaran kekuasaan. Beradu lobi, segala cara pun dilakukan. Banyak pihak yang menuding jika pada proses penunjukan langsung Rp149.820.000 ketika itu, ada indikasi unsur intervensi terhadap Dinas Disporapar Morowali sebagai pemilik kegiatan.

Komunikasi yang begitu intens serta kordinasi yang begitu rapat, akhirnya diputuskan CV Citra Naba Lestari, yang diduga perusahaan rental ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana pengadaan plakat cenderamata dengan SPK Nomor : 427/88/SPK/PL-Disporapar/XI/2017, pertangal 9 November 2017 lalu. Skenario dalang pun dilakoni yang sedang memainkan wayang dibalik layar.

Asriwaty alias bunda As diduga kuat terindikasi sebagai pelaku maladmilistrasi. Terkait dengan persoalan tersebut, Ditreskrimsus Subdit III Tipidkor Polda Sulteng telah mengendus dan menelusuri keterlibatan istri Sekda Morowali yang diduga penuh dengan persoalan. Asriwaty pun terseret?.

“Kami sudah diperintahkan oleh pimpinan, suruh anggota untuk buat laporanya. Karena minggu depan rencananya mau ke Morowali,” singkat sumber Trilogi.co, di Polda Sulteng belum lama ini.

Sementara itu Ombudsman Perwakilan Sulteng melihat persoalan yang melibatkan istri seorang pejabat daerah bahkan berprofesi sebagai penyelenggara negara, sebagai persoalan yang diduga maladministrasi.

“Ada langkah untuk melaporkan ke ombudsman bila itu terkait dengan dugaan maladministrasi. Salah satu prosedurnya adalah, apakah yang bersangkutan sudah pernah dilaporkan ke pimpinan langsung stay ke inspektorat sebagai pengawas eksternal?, bila belum,  laporkan terlebih dahulu. Bila 14 hari tidak mendapat pelayanan dan terlapornya adalah atasan langsung dan juga bisa inspektur,” Kata Sofyan Farid Lemba, Ketua Ombudsman Perwakilan Sulteng, kepada Trilogi.co.

Terkait dengan pokok persoalan adanya pelaporan dari pihak lain yang dirugikan dalam kesemptan untuk mendapatkan proyek, kata Sofyan, Ombudsman lebih menyasar ke aspek administrasi, dalam hal ini pejabat yang memberi pekerjaan.

Related posts:

Halaman Selanjutnya :“Saya belum bisa masuk ke subtansi. Bila dalam proses pemberian pekerjaan karena...
Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.