Pengda IJTI Sulteng sebelumnya telah mengungkapkan keprihatinan atas penolakan Dodi Darjanto untuk melakukan wawancara hanya karena alat kerja yang digunakan dianggap kurang meyakinkan secara subjektif.
Mereka menegaskan bahwa kejadian ini tidak hanya menjadi masalah pribadi antara jurnalis dan petugas kepolisian, tetapi juga menyoroti pentingnya penghormatan terhadap profesionalisme dan kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya.
Syamsuddin Tobone menjelaskan bahwa insiden tersebut menimbulkan ketidaknyamanan yang tidak perlu dan dapat dihindari dalam interaksi profesional antara media dan pihak kepolisian.
Dia menggarisbawahi bahwa sebagai jurnalis, penggunaan alat seperti ponsel adalah hal yang umum dan sering kali menjadi satu-satunya pilihan praktis dalam situasi tertentu.
Reaksi komunitas jurnalis di Palu menyoroti perlunya kesadaran akan pentingnya perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif terhadap media dalam menjalankan tugasnya.
Mereka menekankan bahwa interaksi yang saling menghargai antara media dan kepolisian adalah kunci dalam membangun hubungan yang sehat dan produktif dalam mendukung informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat.
Sebagai respons terhadap insiden ini, IJTI Sulteng dan komunitas jurnalis lainnya berharap agar Pimpinan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengambil tindakan yang tegas untuk memastikan tidak terulangnya insiden serupa di masa depan.
Mereka menegaskan bahwa perlindungan terhadap kebebasan pers dan penghormatan terhadap profesionalisme jurnalis adalah prasyarat utama dalam membangun masyarakat yang demokratis dan berkeadilan.
