Terungkap Penggeledahan Gabungan di Lapas Luwuk
Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-79 dan memenuhi amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN), Lapas Kelas IIB Luwuk menggelar penggeledahan gabungan yang melibatkan berbagai unsur Aparat Penegak Hukum (APH).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Plt. Dirjenpas, yang juga menekankan pentingnya kerjasama antara lembaga-lembaga terkait dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

Berdasarkan data yang diperoleh Trilogi, Pada hari Senin, 22 Juli 2024, Lapas Kelas IIB Luwuk melaksanakan apel siaga yang dipimpin oleh Kepala Lapas Luwuk, Efendi Wahyudi, A.Md.I.P, S.Sos., M.Si., di halaman upacara lapas.
Dalam amanatnya, Kalapas Wahyudi menegaskan pentingnya memastikan bahwa setiap tugas dan fungsi (TUSI) dilaksanakan dengan baik, khususnya dalam konteks keamanan dan pengawasan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Baca Juga : Skandal Dokumen KUA PPAS 2025: Blunder Fatal Pemda Banggai Mengguncang DPRD
“Sebagai abdi negara dan aparat penegak hukum, kita memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga keamanan, terutama di dalam lingkungan lapas,” ujar Wahyudi.
