Pembagian tahapan tersebut menjadi penting karena proyek Penataan Hutan Kota Kaombona tidak seluruhnya diselesaikan dalam paket pekerjaan tahun 2026.
BACA JUGA : Proyek Gedung DPRD Sulawesi Tengah Mulai Jalan, Anggaran 2026 Jadi Penentu
Tahap awal diarahkan untuk membentuk struktur utama fasilitas, sementara penyelesaian berikutnya akan dilanjutkan melalui paket pekerjaan tahun 2027.
Pada Tahap II tahun 2027, pekerjaan akan berfokus pada item arsitektural serta Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (MEP).
Pekerjaan lanjutan tersebut ditargetkan membuat fasilitas kawasan dapat dimanfaatkan pada Juli 2027 atau sebelum pelaksanaan Fornas 2027.
Dengan pola tersebut, Proyek Cikasda Sulteng 2026 tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar kesiapan kawasan menghadapi agenda olahraga nasional, tetapi juga menjadi bagian dari rencana penataan kawasan dalam jangka panjang.
Kawasan Hutan Kota Kaombona selama ini memiliki fungsi sebagai ruang terbuka hijau yang berperan secara ekologis sekaligus sosial bagi Kota Palu.
Pengembangan kawasan diarahkan untuk memperkuat fungsi ruang publik, mulai dari aktivitas sosial, budaya, olahraga, rekreasi hingga pariwisata perkotaan.
BACA JUGA : Tuntas Dikerjakan, BPKAD Sulteng Miliki Gedung Baru untuk Dukung Layanan Keuangan Daerah
Salah satu fasilitas yang direncanakan adalah amphitheater yang dapat digunakan untuk pertunjukan seni, kegiatan sosial, pendidikan lingkungan maupun aktivitas komunitas.


