Melalui penjelasan ketika itu soal potensi untuk membuka kembalinya suatu perkara yang sudah SP3 oleh penyidik apabila alat buktinya masih kurang. Namun tidak menutup kemungkinan dibuka kembali kalau ada bukti baru atau novum.
KASUS KOLAM RENANG
Hari Kamis tanggal 4 Juni 2015 lalu, suasana hening menyelimuti gedung Kejaksaan Tinggi Sulteng, ketika itu. Sejumlah penyidik kejaksaan menggiring bekas Gubernur Sulawesi Tengah Aminudin Ponulele untuk ditahan.
Alasan penahanan didasarkan pada penetapan ketua DPRD Sulteng sebagai tersangka. Penyidik menyangka Aminudin terlibat dalam kasus proyek pembangunan kolam renang standar Internasional yang merugikan keuangan Negara senilai Rp 2,4 Miliar. Peristiwa itu dituduhkan kepada Aminudin, merupakan perstiwa lawas.
