MENGINGAT KEMBALI PERKARA AMINUDIN PONULELE
DAHULU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang dikepalai Johanis Tanak, menetapkan bekas Gubernur Sulteng, Aminudin Ponulele, sebagai tersangka korupsi pembangunan kolam renang senilai 2,4 Miliar, beserta tiga orang lainya. Meski ada jejak, pengusutan masih jauh dari pokok perkara.
Oleh : Wahyudi / Trilogi.co
Gelar press gathering pada medio Maret lalu, menjadi awal dari babak baru pengusutan dugaan korupsi pembangunan kolam renang. Dalam pemaparan ketika itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sampe Tuah yang didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Joko Sutanto, sepakat membuka perkara lawas yang diusut sejak dua tahun lalu jika ada temuan data bukti baru melalui media.
