“Kami akan kawal !, kalaupun ini akan mandek kami akan melakukan langkah-langkah lain dengan melaporkan ke Kejaksaan Agung. Jika kejaksaan lamban menangani kasus ini, maka kita akan aksi di Balai dan kejaksaan” jelasnya.

Tender Proyek Rehabilitasi Akses Jalan Danau Lindu di Kabupaten Sigi, ditenggarai sarat masalah. Penetapan pemenang tender proyek senilai Rp89,87 miliar diselimuti banyak kejanggalan.

Dokumen tender milik PT Sarana Multi Usaha disebut-sebut banyak manipulatif. Terbongkarnya dokumen tender pemenang proyek itu, menunjukan bahwa ada “Skenario Dibalik Tender Akses Danau Lindu”.

Pada bulan Mei 2022 lalu, Satuan Kerja PJN wilayah I melalui PPK 1,6 berencana melaksanakan Rekontruksi Akses Jalan Danau Lindu di Ruas Jalan Sadaunta – Lindu sejauh 17 Kilometer.

Rencana itu telah tertuang dalam dokumen tender Nomor :02/Dok-Tender/A6-Rekon.Jln.Lindu/JICA/P.50/2022, pertanggal 30 Agustus lalu.

Model dokumen pemilihan pengadaan pekerjaan kontruksi tersebut dilakukan dengan metode tender, Prakualifikasi dua file dengan sistem harga terendah ambang batas kontrak dan harga satuan.

Untuk pengadaan pekerjaan kontruksi proyek senilai Rp89,874.295.000 itu dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan 50 BP2JK wilayah Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2022-2023. Pada proses tender yang diikuti sebanyak 106 peserta tersebut, hanya dua perusahaan yang dinyatakan lulus syarat kualifikasi tender.

Yaitu PT Sarana Multi Usaha dengan nilai penawaran terendah sebanyak Rp79,589.534.000, dan PT Marinda Utama Karya Subur dengan nilai penawaran sebesar Rp83,580.777.000.

Penetapan pemenang perusahaan kontraktor asal Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur itu kemudian dinilai janggal.