“Ini kan paket sudah ditender, tentunya aspek dan legalitas pendukung proyek pun sudah dianggap clear, tapi sudah ditetapkan pemenang lalu di protes, kenapa kemudian seolah-olah paket ini belum dikerjakan karena alasan izin belum lengkap. Lalu pertanyaanya, Kenapa paket itu di lelang kalau izinnya belum lengkap ?” tanya Harsono.
Harsono menegaskan Indikasi kejanggalan pada proses tender proyek akses jalan danau lindu milik BPJN Sulawesi Tengah, sudah terjadi di depan mata. Perlu pelibatan aparat penegak hukum untuk turun menelisik.
“Ini harus diperiksa dulu. Kami Sangat Optimis bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru bapak Agus Salim dan jajarannya akan mengungkap kasus ini secara profesional. Kejaksaan wajib memeriksa, jika terdapat manipulasi data dan penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara maka wajib menerima konsekuensi hukum. Saya kira ini penting !” tegasnya.
Dari sejumlah bukti yang ada, tambah Harsono, harus ada yang bertangung jawab terkait dengan persoalan yang sudah menjadi polemik di masyarakat. Apalagi menurut dia, terkait dengan pengelolaan anggaran bencana untuk sektor jalan dan jembatan.
Harsono berharap dengan terbangunya sinergitas bersama pihak Kejaksaan hingga saat ini, dapat menindalkanjuti temuan KRAK yang sudah tertuang dalam laporan perihal dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana menjadi amanah yang sudah diatur oleh undang-undang.
“Bahwa setiap perlakuan yang melawan hukum harus ditindaklanjuti. Siapa pun dia, Kepala Balai sekalipun, itu harus ada yang bertanggung jawab Ini kami laporkan lebih awal dengan Kejati yang baru, karena menurut kami ini tantangan, apakah beliau benar-benar akan memberantas habis korupsi yang ada di sulawesi tengah ?” tanya Harsono.
Keterangan Harsono itu juga ditimpali oleh peneliti dari KRAK, Abdul Salam, yang meminta semua pihak ikut mengawal perkara yang diadukan ke Kejaksaan Tinggi untuk dilakukan penyelidikan secara transparan sampai tuntas.
Musababnya, pengelolaan anggaran bencana untuk pemulihan infrastruktur jalan di Sulawesi Tengah, akan menjadi baromoter penegakan hukum ditengah percepatan pemulihan pasca bencana.
“Kami melaporkan Kepala BPJN, Satker PJN wilayah I dan PPK 1.6, karena pada saat kami melakukan aksi kebetulan diterima oleh Kabalai dan disitu kami anggap telah melakukan pembohongan terhadap massa aksi terkait dengan tenaga”. Sembari menambahkan,