Pihak pemohon juga mempertanyakan tidak ditemukannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Anwar Hafid dalam dokumen penyidikan yang diajukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Pemohon menilai hal tersebut perlu dijelaskan karena Anwar Hafid disebut sebagai pejabat yang menerbitkan revisi izin lokasi yang menjadi bagian dari konstruksi perkara.
“Menjadi pertanyaan bagi kami, ketika dokumen Revisi Izin Lokasi Tahun 2010 menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara, tetapi orang yang menerbitkan izin tersebut disebut tidak pernah diperiksa,” ujar pihak pemohon.
Dalam perkara ini, pemohon telah menyerahkan 13 alat bukti surat kepada hakim tunggal praperadilan.
Dokumen revisi izin lokasi menjadi salah satu bukti yang dinilai penting oleh pemohon.
BACA JUGA : SP3 PT RAS Naik ke Praperadilan, FPMMU Singgung Rp79 Miliar
Pihak pemohon juga menyebut adanya hasil pemeriksaan ahli audit mengenai dugaan kerugian keuangan negara yang menurut mereka perlu dikaitkan dengan rangkaian penerbitan izin dan pengelolaan perkebunan PT RAS.
Namun, dalil mengenai kerugian negara maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut masih merupakan argumentasi pihak pemohon dan belum menjadi kesimpulan hukum pengadilan.
Tak hanya soal izin, pihak pemohon juga mengungkap dugaan komunikasi melalui WhatsApp yang menurut mereka berkaitan dengan proses hukum perkara PT RAS.


