Bukti komunikasi tersebut disebut belum diajukan dalam persidangan.
Pemohon menyatakan akan mempertimbangkan menyerahkan bukti tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) untuk diperiksa melalui mekanisme pengawasan internal Kejaksaan.
Tudingan tersebut masih berupa klaim pihak pemohon dan membutuhkan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
BACA JUGA : Bikin Geger! Penyidikan PT RAS Disetop, Forum Mori Utara Bawa Kasus ke Kejagung-KPK
Praperadilan ini diajukan Allan Billy Graham untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan dugaan korupsi tata kelola perkebunan sawit PT RAS oleh Kejati Sulawesi Tengah.
Perkara tersebut teregister dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.PL, dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai termohon.
Sebelumnya, penyidikan perkara PT RAS dihentikan oleh Kejati Sulteng dengan alasan alat bukti dinilai belum mencukupi.
Pihak pemohon kini meminta hakim menilai kembali proses tersebut, termasuk apakah penyidikan telah dilakukan secara lengkap dan sesuai prosedur sebelum keputusan penghentian penyidikan diterbitkan.
Memasuki agenda kesimpulan, pemohon menyerahkan penilaian seluruh bukti dan argumentasi kepada hakim tunggal yang menangani perkara.


