“Coba bapak bisa lihat sendiri. Pondasi juga mulai nampak menggantung dibagian belakamg gedung. Hal ini membuat kami was-was bisa mengancam keselamatan anak-anak. Oleh karenanya kami mohon pada pemerintah kiranya bisa menginstruksikan kepada kontraktornya agar bisa memperbaiki kembali,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Donggala, Akris Fattah Yunus, selaku kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada paket pembangunan gedung SD 22 Sirenja, yang dikonfirmasi Senin 16 Maret 2020 melalui pesan elektronik ke ponsel pribadinya terkait kerusakan pada gedung baru senilai Rp1,6 Miliar itu, memilih menutup diri rapat – rapat dan enggan berkomentar sampai berita ini diterbitkan.
Hanya saja direktur CV Sambulugana yang biasa di sapa Sam, selaku kontraktor pelaksana proyek pembangunan gedung SD 22 Sirenja, yang dikonfirmasi dihari yang sama, memilih irit komentar terkait dengan proyek yang ditanganinya. Dirinya berdalih, jika paket yang menelan anggaran senilai Rp1,6 Miliar itu masih dalam tahap pemeliharaan.
“Itu kita belum tutup dikarenakan sampel untuk pemeriksaan BPK, tapi kami siap perbaiki, itu masih dalam pemeliharaan” singkatnya.
NILAI PENAWARAN HAMPIR MENYENTUH NILAI HPS
Pada bulan April tahun 2019 lalu, pihak Kelompok kerja (Pokja) satker BPBD Kabupaten Donggala beserta Unit Layanan Pengadaan (ULP), sibuk merumuskan untuk menentukan pemenang untuk paket pembangunan Gedung sekolah SD 22 Sirenja senilai Rp1.640.206.929.02.
Ada yang menarik dari nilai kontrak Rp1.640.206.929.02, yang dimenangkang oleh CV Sambulugana sebagai pememnang lelang pada kegiatan yang dihelat satker BPBD Donggala itu. Nilainya pun, hampir menyentuh nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp1.649.673.956.94. Patut diduga jika sebelumnya sudah ada bocoran terlebih dahulu ke perusahaan yang akan dipersiapkan menjadi pemenang.
Kecendrungan yang terjadi dalam proses tender yang dihelat BPBD dan ULP Kabupaten Donggala, diduga adalah mengakomodasi kepntingan pihak-pihak tertentu dan menghasilkan keputusan yang merugikan para pihak dalam proses tender. Hal ini terlihat dari nilai harga penawaran CV Sambulugana, sebagai penyedia jasa hampir menyentuh nilai HPS.
