DAS yang menjadi prioritas dipulihkan, enam di antaranya berada di Pulau Jawa, yakni DAS Citarum, Ciliwung, Cisadane, Serayu, Bengawan Solo, dan Brantas. Sisanya tersebar di Pulau Sumatera meliputi DAS Asahan Toba, Siak, Musi, Way Sekampung, dan Way Seputih; DAS Moyo di Nusa Tenggara Barat; DAS Kapuas di Pulau Kalimantan; serta DAS Jeneberang dan Saddang di Pulau Sulawesi.
Sulawesi Tengah telah memiliki Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, sebagai tindak lanjut dari PP nomor 37 tahun 2012. Peraturan Daerah ini juga menjadi salah satu landasan formal untuk mengusulkan upaya pemulihan beberapa DAS di Sulawesi Tengah yang dinilai daya dukungnya jauh menurun. DAS yang akan dipulihkan harus diusulkan serta diperjuangkan agar masuk dalam RPJMN 2020-2024. Peran koordinasi dan dukungan wakil-wakil rakyat Sulawesi Tengah, DPR dan DPD ditingkat daerah dan pusat tentunya sangat diharapkan.
Masuk Perubahan RPJMD
Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola pada saat menjadi keynote Speak di Musrenbang Perubahan RPJMD Sulawesi Tengah 2016-2021 dan rancangan teknokratik, Jumat 30 Agustus 2019 menyampaikan agar beberapa DAS di Sulawesi Tengah diusulkan untuk dipulihkan. Karena itu, Gubernur Longki menginstruksikan kepada Bappeda Sulawesi Tengah, agar segera memfasiltasi dan mengkoordinasikan penanganan DAS terkait upaya menangani bencana banjir yang semakin sering terjadi dan penyediaan air baku.

Selain masalah banjir, Gubernur Longki Juga menyampaikan beberapa masalah yang harus ditindaklanjuti antara lain penataan ulang terhadap eksploitasi tambang galian C maupun Nikel agar memperhatikan dampak lingkungannya serta perbaikan sistem bagi hasil yang belum menguntungkan daerah, pengembangan pendidikan vokasi dalam melahirkan SDM unggul, sampai kepada penyiapan pangan bagi kebutuhan Sulawesi Tengah dan Ibukota baru nantinya.
Apa yang menjadi harapan gubernur Longki, juga berpulang kepada kesiapan organisasi perangkat daerah, OPD dan organisasi vertikal lainnya yang ada di Sulawesi Tengah. Karena itu OPD dan organisasi vertikal diharapkan dapat merevitalisasi dirinya agar membangun lima kapasitas (5 K) yang Update, Adaptif dan Inovatif. Lima kapasitas, yang dimaksud adalah Kompentensi, Komitmen, Konsistensi, Koneksitas dan Kecepatan. Semoga ***
