Keluhan serupa juga datang dari para camat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tolitoli.
Mereka menilai kebijakan tersebut menempatkan pemerintah desa dalam posisi sulit, terutama dalam menyusun perencanaan pembangunan untuk tahun anggaran mendatang.
Menurut para kepala desa, Dana Desa Dipangkas lebih dari 70% dari tahun sebelumnya. Kondisi ini membuat banyak program yang telah direncanakan terpaksa ditinjau ulang, bahkan sebagian harus ditunda.
“Dengan anggaran seperti ini, desa akan kesulitan melaksanakan perencanaan pembangunan. Fokus akhirnya hanya pada kebutuhan yang paling mendesak,” kata kepala desa lainnya.
Meski demikian, sebagian besar aparatur desa memilih bersikap realistis. Mereka menyadari kebijakan anggaran berada di luar kewenangan pemerintah desa.
Sikap pasrah pun diambil agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan di tengah keterbatasan.
Dalam situasi Dana Desa Kabupaten Tolitoli yang menyusut, pemerintah desa tetap dituntut mengalokasikan anggaran untuk berbagai kebutuhan dasar.
Mulai dari operasional kantor, pelayanan administrasi warga, hingga pembangunan infrastruktur skala kecil dan program pemberdayaan masyarakat.
Kondisi tersebut membuat penyusunan perencanaan dan penganggaran desa tahun 2026 menjadi tantangan besar.
