Achmad Tamrin menghilang saat tim Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah mengusut kasusnya. Penyidik anti rasuah itu “gagal” menangkap bekas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan itu setelah dia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). “Wanted Achamd Tamrin”.
Keberadaan Achmad Tamrin, menjadi penting karena dia merupakan tersangka sekaligus saksi kunci untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pembobolan kas daerah senilai Rp29,3 miliar.

Sejak 10 bulan lalu satus Achmad Tamrin resmi sebagai buron. Setelah tiga kali melayangkan surat panggilan dan tak berjawab, pihak Polda Sulteng menyatakan pria kelahiran Waepo 09 Desember 1975 itu sebagai buronan korupsi.
Polisi mengaku kesulitan menghadirkan pejabat berpangkat IV/b dengan golongan ruang Pembina tingkat I Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan nomor induk pegawai 197512091995111001 saat tindaklanjut pemeriksaan dirinya dalam kasus ini.
Baca Juga : Agar Pengusutan TTG Donggala tak Menyusut
Dia disebut memiliki peran penting terkait arus sebaran uang yang dibobol melalui sejumlah laporan kegiatan fiktif. Polisi menduga ada keterlibatan pihak lain dalam upaya pelarian tersangka yang dilabel sebagai DPO Nomor :DPO/07/II/2022/Dit Reskrimsus.
