Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan realokasi program anggaran tahun 2020 dan refocusing kegiatan untuk mendukung percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Satker PJN wilayah I mendapat pemotongan anggaran terbesar 27,059 persen dari tiga satker dibawah kendali Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN Sulawesi Tengah).
Hal ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Perpres 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Dari besaran DIPA Satker PJN wilayah I sebesar Rp181.512.958.000 realokasi anggaran menjadi Rp49.115.592.000 atau 27,059 persen. Dimana pemenuhan anggarannya tidak mengurangi kegiatan yang sudah berjalan yang dikelolah para PPK dibawah kendali satker PJN wilayah I.
Antara lain PPK Induk mengelolah anggaran senilai Rp3.268.332.000, PPK 1.1 Rp5.686.155.000 (11,57%), PPK 1.4 Rp11.276.663.000 (22,95), dan PPK 1.5 Rp28.884.842.000 (58,81%). Sementara untuk PPK 1.2 dan PPK 1.3 akan menunggu kontrak transisi yang akan berlaku TA 2021.

