JOKOWIDODO, Senin tanggal 5 Agustus 2019 telah menandatangani Peraturan Presiden, Pepres tentang mobil listrik yang berproses hampir dua tahun lamanya. Pepres ini akan menjadi payung hukum dalam mengembangkan industri kendaraan itu sendiri dan komponen baterai sebagai penggeraknya.
Oleh : Dr. Ir. Hasanuddin Atjo, MP / Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah
Baterai masih menjadi komponen vital karena industrinya relatif baru dan bahannya tidak ada di semua tempat. Sulawesi Tengah, khususnya kabupaten Morowali dan Morowali Utara memiliki cadangan bahan baku pembuatan baterai itu. Pepres ini lagi-lagi menjadi berkah bagi Sulawesi Tengah, setelah Tol Tambu-Kasimbar dipandang bisa menjadi simpul Pertumbuhan dan Pemerataan, karena dapat berfungsi sebagai jembatan antara Ibukota baru di Kalimantan dengan wilayah di Kawasan Timur Indonesia.
Solusi Krisis Energi dan Peluang Usaha.
Dunia mulai terancam oleh menipisnya cadangan energi fosil (premium, solar, gas dan sejenisnya). Ditambah lagi resiko dampak cemaran emisi karbon yang ditimbulkan oleh penggunaan bahan bakar fosil. Berbagai Negara tengah berlomba memperkecil ketergantungan terhadap bahan bakar fosil sekaligus upaya menekan resiko dari cemaran lingkungan.
Pepres ini akan membuka sejumlah peluang dan harapan bagi dunia usaha dan masyarakat Indonesia. Peluang usaha yang dapat berkembang antara lain industri kendaraanya sendiri berserta komponen penunjangnya, Industri batarei sebagai penggerak dan komponen penunjang lainnya, jasa Stasiun Penggantian/Pengisian Baterai Umum (SPBU) yaitu menukar baterai kosong dengan yang telah berisi penuh atau menunggu untuk beberapa saat, layaknya air gallon isi ulang, jasa charger skala kecil, serta sejumlah peluang usaha lainnya.
