Sedangkan teknologi metoda Hidrometalurgi bisa mendapatkan Nikel, Cobalt dan Chrom sekaligus, sehingga teknologi ini ke depan sangat relevan untuk dikembangkan. Nilai tambah yang diperoleh akan lebih besar dan memberikan keuntungan bagi daerah dan negara.
Kesiapan Daerah dan Regulasi Bagi Hasil
Gubernur Sulawesi Tengah, Drs Longki Djanggola, MSi. diakhir masa jabatannya mendapatkan dua berkah sekaligus dari yang Maha Kuasa. Pertama Rencana Pembangunan Tol Tambu-Kasimbar yang bisa menjadi salah simpul pertumbuhan dan Pemerataan bagi wilayah Indonesia Timur.
Rencana jalan Tol ini telah diusulkan masuk dalam RPJMN 2020-2024 oleh Gubernur Longki melalui kepala Bappeda, pada saat rapat koordinasi para Gubernur regional Sulawesi di Manado 5 – 6 Agustus baru lalu. Kedua Perpres kendaraan Listrik yang baru saja ditandatangani Presiden Jokowi, 5 Agustus 2019.
Pepres ini akan menjadikan Sulawesi Tengah sebagai salah satu penghasil baterai Lithium penggerak kendaraan listrik dan Powerbank untuk listrik rumah tangga dan industri mikro kecil. Sejumlah pemerhati yang diminta pendapatnya mengemukakan bahwa Gubernur Longki Djanggola akan segera meresponnya. Hal ini didasarkan sejumlah “curhat” beliau pada saat membicarakan sistem bagi hasil tambang.
Di dalam beberapa sambutannya, Gubenur Longki sering mengemukakan bahwa regulasi bagi hasil tambang belum sepenuhnya berpihak. Daerah masih mendapatkan bagi hasil dari bahan input (material), belum sampai ke produk turunanya atau nilai tambah, karena aturannya seperti itu. Demikian juga dengan kompensasi reklamasi, khususnya di Morowali dan Morowali Utara belum dapat dipungut oleh daerah karena belum ada peraturan yang mengatur tentang pungutan, pedahal daerah yang mengeluarkan izin lokasi dan pelaksanaan reklamasi.
