Seluruh perusahaan tambang yang saat ini beroperasi di wilayah Kabupaten Morowali dan Morowali Utara disinyalir tidak patuh terhadap perintah perundang undangan terkait izin penggunaan dan perlintasan jalan nasional.

Foto IST.
Ketidakpatuhan tersebut terkonfirmasi dari Balai Jalan Nasional. Laporan dari Balai Jalan Nasional membenarkan bahwa dari puluhan perusahaan tambang yang telah beroperasi sekian tahun, sampai saat ini belum ada satu pun yang mengantongi izin penggunaan dan perlintasan jalan.
Menurut Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muh. Masykur hal demikian menunjukkan sebuah preseden buruk dalam praktek pengelolaan sumberdaya alam di Sulteng.

