Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

Bongkar Bukti Baru di Praperadilan PT RAS | Pemohon ‘Senggol’ Nama Anwar Hafid !

PALU — Pihak pemohon praperadilan perkara dugaan korupsi PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) perusahaan yang disebut bagian dari Astra Agro Lestari  kembali mengungkap sejumlah hal yang dinilai penting dalam menguji penghentian penyidikan perkara tersebut.

Salah satunya terkait Revisi Izin Lokasi Perkebunan Sawit PT RAS Tahun 2010 yang disebut diterbitkan saat Anwar Hafid menjabat sebagai Bupati Morowali.

BACA JUGA : SP3 PT RAS | Jejak Rp79 Miliar yang Berhenti di Meja Kejaksaan

Melalui siaran Pers yang diterima Trilogi, Kuasa hukum pemohon Allan Billy Graham, Rizal Dekol, mengatakan dokumen tersebut menjadi salah satu alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Palu.

Menurut dia, keberadaan dokumen itu perlu diuji untuk melihat proses penerbitan izin serta kewenangan pejabat yang menerbitkannya.

“Kalau melihat histori penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi tata kelola sawit PT RAS semestinya ditelusuri sejak diterbitkannya Revisi Izin Lokasi Tahun 2010,” kata pihak pemohon dalam keterangan pers, Kamis 3 September 2026.

Pemohon menyebut izin tersebut diterbitkan di atas lahan yang sebelumnya dikaitkan dengan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

BACA JUGA : Kuasa Hukum Allan, Siap ‘Hadirkan’ Pakar Hukum Pidana di Sidang Praperadilan PT RAS

Persoalan tersebut kemudian dikaitkan pemohon dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan serta potensi kerugian keuangan negara dalam perkara PT RAS.

Halaman Selanjutnya :BACA JUGA : SP3 PT RAS Naik ke Praperadilan, FPMMU Singgung Rp79 Miliar