PALU – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu kembali menjadwalkan sidang eksekusi perkara enam kepala desa di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, setelah Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka tidak hadir dalam sidang sebelumnya.
Sidang eksekusi tersebut dijadwalkan kembali pada Selasa, 31 Agustus 2026. Sebelumnya, sidang telah digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026 dan dipimpin langsung oleh Ketua PTUN Palu.
BACA JUGA : Ngeri!, LAKSI Ajukan 12 Alat Bukti Praperadilan Perkara yang ‘Menyenggol’ Nama Eks TA Gubernur Sulteng
Dalam keterangan kuasa hukum enam kepala desa dari Baron Harahap Law Firm yang diwakili Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H., M.H dan Muhamad Suhandri, S.H., M.H.Li, Minggu (30/8/2026), Amiruddin Tamoreka selaku Bupati Banggai disebut tidak hadir dalam sidang eksekusi tersebut.
Sidang eksekusi itu diajukan setelah enam kepala desa memenangkan sengketa pemberhentian mereka melalui PTUN Palu dan kemudian kembali menang dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar.
Lima kepala desa telah mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Palu.
Mereka meminta pengadilan memerintahkan Bupati Banggai menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan memulihkan kedudukan mereka sebagai kepala desa.
Perkara bermula ketika Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka memberhentikan enam kepala desa pada 18 Juni 2025.
BACA JUGA : Ini Alasan KAK Rilis Laporan Dugaan Korupsi Banggai ke Kejati Sulteng
Keenam kepala desa tersebut yakni Sudarsono, Kepala Desa Sentral Sari, Kecamatan Toili, Ruhyana, Kepala Desa Mansahang, Kecamatan Toili; H. Manippi, Kepala Desa Jaya Kencana, Kecamatan Toili; Mustofa, Kepala Desa Tirta Sari, Kecamatan Toili; Indri Yani Madalombang, Kepala Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya; dan Fenny Sangkaning Rahayu, Kepala Desa Simpang Dua, Kecamatan Simpang Raya.
Menurut keterangan dari Baron Harahap Law Firm, pemberhentian tersebut dilakukan dengan alasan keenam kepala desa dinilai tidak netral dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati Banggai 2024.


