Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, kuasa hukum menyebut Bupati Banggai belum menjalankan perintah pengadilan.
Para kepala desa sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Amiruddin Tamoreka pada 9 Maret 2026 agar putusan PTUN Palu dan PT TUN Makassar dilaksanakan.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 4 Mei 2026.
RDP dihadiri sejumlah pihak, termasuk Komisi I, DPMD Provinsi Sulawesi Tengah, bagian hukum pemerintah provinsi, enam kepala desa, kuasa hukum, DPMD Kabupaten Banggai, bagian hukum Kabupaten Banggai, serta perwakilan hukum Bupati Banggai.
Dalam RDP tersebut, Komisi I disebut memberikan rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah agar merekomendasikan kepada Bupati Banggai untuk melaksanakan putusan PTUN Palu yang telah berkekuatan hukum tetap.
Enam kepala desa juga disebut telah mengadu ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah pada 25 Mei 2026.
Lantaran putusan belum dijalankan menurut keterangan kuasa hukum, lima kepala desa mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Palu.
Sidang eksekusi kemudian digelar pada 20 Agustus 2026. Lima kepala desa hadir dalam persidangan, yakni Sudarsono, Ruhyana, Mustofa, H. Manippi dan Indri Yani Madalombang.
Mereka didampingi kuasa hukum Muhamad Suhandri, S.H., M.H.Li. Sementara Amiruddin Tamoreka selaku Bupati Banggai disebut tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Ketua PTUN Palu selanjutnya menunda sidang eksekusi dan menjadwalkan kembali persidangan pada Selasa, 31 Agustus 2026.
Sidang lanjutan tersebut akan menjadi momentum untuk melihat langkah berikutnya dalam pelaksanaan putusan PTUN Palu dan PT TUN Makassar yang menurut keterangan kuasa hukum telah berkekuatan hukum tetap.


