Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026

PTUN Palu Panggil Lagi Bupati Banggai, Sidang Eksekusi 6 Kades Digelar Besok

Para kepala desa kemudian menggugat keputusan pemberhentian tersebut ke PTUN Palu.

Dalam proses pemeriksaan di PTUN Palu, Baron Harahap Law Firm menyebut tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keenam kepala desa tersebut tidak netral dalam PSU.

Sebaliknya, menurut keterangan sumber, Majelis Hakim PTUN Palu menyatakan pemberhentian keenam kepala desa tidak dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Majelis Hakim PTUN Palu kemudian mengabulkan gugatan keenam kepala desa.

BACA JUGA : Audit Pengadaan di Banggai Terkuak, 43 Transaksi Rp10 Miliar Bikin Curiga !

Pengadilan membatalkan SK pemberhentian dan memerintahkan Bupati Banggai mencabut keputusan tersebut serta memulihkan kedudukan, harkat dan martabat keenam kepala desa.

Enam perkara tersebut masing-masing tercatat dalam Putusan Nomor 21/G/2025/PTUN.PL sampai dengan 26/G/2025/PTUN.PL dan diputus pada 26 November 2025.

Amiruddin Tamoreka kemudian mengajukan banding ke PT TUN Makassar.

Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum, banding tersebut ditolak dan putusan PTUN Palu dikuatkan.

Dengan demikian, keenam kepala desa kembali memenangkan perkara pada tingkat banding. Putusan tingkat banding tersebut terdiri atas perkara

  • Sudarsono Nomor 1/B/2026/PT.TUN.MKS yang diputus 5 Februari 2026
  • Ruhyana Nomor 2/B/2026/PT.TUN.MKS pada 9 Februari 2026
  • Mustofa Nomor 3/B/2026/PT.TUN.MKS pada 9 Februari 2026
  • H. Manippi Nomor 4/B/2026/PT.TUN.MKS pada 9 Februari 2026
  • Fenny Sangkaning Rahayu Nomor 6/B/2026/PT.TUN.MKS pada 19 Februari 2026
  • serta Indri Yani Madalombang Nomor 7/B/2026/PT.TUN.MKS pada 9 Februari 2026.

Perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tingkat kasasi. Berdasarkan keterangan sumber, sengketa kepala desa mendapatkan pembatasan pengajuan kasasi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020.

Karena pemeriksaan berakhir di tingkat banding, keenam perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap sejak 23 Februari 2026.

Halaman Selanjutnya :Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, kuasa hukum menyebut Bupati Banggai belum...