PALU – Dugaan kerugian sekitar Rp88 miliar kembali dipertanyakan dalam perkara PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS).
Persoalan tersebut kini diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palu terkait penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit.
Permohonan praperadilan telah teregister dengan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.PAL. Pemohon meminta hakim menguji keabsahan penghentian penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-05/P.2/Fd.1/08/2024.
Kuasa Hukum Pemohon, Muh. Rizal R. Dekol, S.H., M.H., bersama Allan Billy Graham, S.Th., Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara, menilai penghentian penyidikan pada 21 Agustus 2025 terlalu dini.
Menurut Pemohon, masih terdapat sejumlah fakta dan pertanyaan hukum yang belum diperiksa secara menyeluruh.
Salah satu bagian yang diminta dibuka kembali adalah sejarah penerbitan Izin Lokasi (INLOK) yang menjadi dasar pemanfaatan lahan.
Pemohon menyebut terdapat tiga dokumen penting yang perlu ditelusuri, yakni INLOK 2006, INLOK 2007, dan revisi INLOK 2010.
Ketiga dokumen tersebut dinilai perlu diuji dari sisi kewenangan penerbitan, dasar hukum, prosedur, substansi, serta dampaknya terhadap penguasaan dan pemanfaatan lahan.
Pemohon juga meminta tiga pejabat yang berkaitan dengan penerbitan izin tersebut diperiksa untuk memberikan keterangan secara objektif.


.png)