Dalam tindakan tersebut, penyidik menyita dua kontainer dokumen operasional dan 13 kendaraan milik PT RAS. Penggeledahan dan penyitaan itu juga dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng saat itu. (TrustSulteng)
Rangkaian tindakan tersebut kemudian dipertanyakan Pemohon. Mereka mempertanyakan apakah seluruh fakta dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik benar-benar telah diuji serta dikembangkan secara maksimal sebelum penyidikan dihentikan.
Pemohon juga mempertanyakan alasan penghentian penyidikan apabila masih terdapat ruang untuk memperdalam pembuktian melalui keterangan saksi, dokumen penerbitan izin, riwayat pemanfaatan lahan, dokumen HGU, serta bukti hasil penggeledahan dan penyitaan. (Banggai Times)
Kuasa hukum Pemohon menegaskan permohonan praperadilan tidak dimaksudkan untuk memvonis pihak tertentu.
“Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta proses hukum dijalankan secara utuh. Jika memang tidak ada tindak pidana, buktikan melalui proses hukum. Tetapi jika masih ada fakta yang belum diperiksa, jangan menghentikan penyidikan sebelum seluruh rangkaian perkara terang.”
Pemohon meminta penyidik menjawab empat hal terkait penerbitan INLOK, yakni siapa yang menerbitkan, apa dasar kewenangannya, apakah prosedurnya sesuai hukum, dan siapa yang memperoleh manfaat dari penerbitan tersebut.
Jika penyidikan dilanjutkan, Pemohon meminta pemeriksaan terhadap pejabat penerbit INLOK 2006, INLOK 2007 dan revisi INLOK 2010. Mereka juga meminta pendalaman dokumen perizinan, penelusuran pemanfaatan lahan, serta penghitungan kerugian keuangan negara melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sidang perdana praperadilan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.PAL dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Pemohon menilai perkara ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan lahan, tetapi juga menyangkut perlindungan aset BUMN, kewenangan pejabat dalam menerbitkan izin, dugaan kerugian keuangan negara, serta proses penegakan hukum.


.png)