Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026
TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

SP3 PT RAS | Jejak Rp79 Miliar yang Berhenti di Meja Kejaksaan

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pernah menyusuri jejak dugaan korupsi PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) yang juga bagian dari grup Astra Agro Lestari di Morowali Utara.

Dokumen diangkut dalam box. Belasan kendaraan dan alat berat disita. Pejabat perusahaan, pengurus PTPN XIV, akuntan, hingga petinggi Astra Agro Lestari diperiksa. Nilai potensi kerugian negara yang muncul dalam penyidikan mencapai sekitar Rp79 miliar.

Lalu perkara itu berhenti. Tak ada tersangka. Tak ada dakwaan. Tak ada persidangan.

BACA JUGA : Kasus PT RAS | Disidik-Disidik, Wassalam !

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menerbitkan penghentian penyidikan dengan alasan alat bukti belum cukup untuk membawa perkara ke tahap berikutnya.

Keputusan ini kini digugat secara hukum oleh Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara, yang menyatakan akan menempuh praperadilan.

Kasus ini menyisakan ironi. Penyidik telah menyentuh begitu banyak simpul, lahan yang disebut berkaitan dengan HGU PTPN XIV, aktivitas perkebunan PT RAS, aliran produksi ke pabrik PT Sawit Jaya Abadi II, serta hubungan korporasi dengan Astra Agro Lestari.

Tetapi ujung penyidikan justru kembali ke titik awal, bukti dianggap belum memadai. Pertanyaan kemudian bukan cuma tentang siapa yang salah.

Melainkan, apa yang membuat perkara dengan begitu banyak jejak itu tak pernah sampai ke meja pengadilan?.

BACA JUGA : Silang Pendapat Kasus PT RAS | Allan Bantah Teori Anwar Hafid, Bongkar Bukti Baru !

Jejak perkara ini bermula dari lahan perkebunan. PT RAS disebut memperoleh izin lokasi pada 2006 dan kemudian menjalankan aktivitas di wilayah yang dikaitkan dengan HGU PTPN XIV.

Penggunaan lahan tersebut sejak 2009 menjadi salah satu persoalan yang kemudian diselidiki Kejati Sulteng.

Penyidik berusaha menjawab dua persoalan: apakah PT RAS mempunyai dasar hak untuk mengelola lahan tersebut dan apakah pemanfaatannya menimbulkan kerugian bagi negara.

Persoalan lahan lalu berkembang menjadi perkara dugaan korupsi. Pada Maret 2025, penyidik masih mengumpulkan data NJOP untuk menghitung kerugian negara.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga telah dilakukan, termasuk dari lingkungan pemerintah, perusahaan dan instansi terkait. Dari proses itu muncul angka sekitar Rp79 miliar.

Angka tersebut kemudian menjadi salah satu penanda paling mencolok dalam kasus PT RAS. Tapi angka itu bukan putusan pengadilan.

Bukan pula hasil akhir audit yang telah berkekuatan hukum.

Ia merupakan perhitungan sementara yang disebut masih berasal dari salah satu komponen penghitungan kerugian negara.

BACA JUGA : SP3 PT RAS Bikin Gaduh, Kejati Sulteng Sebut Alat Bukti Tak Cukup, FPMMU Ungkit Rp79 Miliar

Pada Agustus 2024, penyidik datang ke kantor PT RAS di Desa Era, Morowali Utara.

Halaman Selanjutnya :BACA JUGA : Kasus PT RAS Disetop, SP3 Digugat, Kejagung-KPK Diminta Turun Periksa Eks Bupati