Iklan Header Trilogi 17 Agustus 2026
TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

SP3 PT RAS | Jejak Rp79 Miliar yang Berhenti di Meja Kejaksaan

Semua temuan harus dirangkai menjadi pembuktian yang memenuhi unsur hukum pidana. Selain Rp79 miliar, muncul angka lain: 6.110 hektare.

Angka itu berkaitan dengan dugaan pengelolaan kawasan hutan dalam rangkaian pemberitaan mengenai PT RAS.

Namun angka luas kawasan tersebut tidak otomatis menjadi bagian dari kerugian Rp79 miliar.

Ada syarat yang harus dipenuhi: status kawasan, batas koordinat, izin pemanfaatan, aktivitas perkebunan dan dampak keuangannya harus dibuktikan melalui dokumen kehutanan serta pemeriksaan lapangan.

Karena itu, Rp79 miliar harus tetap dibaca sebagai angka sementara. Sedangkan 6.110 hektare harus ditempatkan sebagai persoalan tersendiri sampai ada dokumen yang menghubungkannya dengan perhitungan kerugian negara.

Maret 2025 menjadi salah satu titik penting. Saat itu Kejati Sulteng menyatakan pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti telah dilakukan.

Penghitungan kerugian negara masih berjalan. Namun tersangka belum ditetapkan karena alat bukti dinilai belum mencukupi. Beberapa bulan kemudian, penyidikan dihentikan.

Pada Agustus 2025, Kejati mengonfirmasi penghentian tersebut dengan alasan tidak ditemukan alat bukti yang cukup. Pada Agustus 2026, alasan itu kembali ditegaskan.

Dengan keputusan itu, rangkaian penyidikan yang dimulai dari lahan HGU berakhir tanpa tersangka.

Dokumen pernah diangkut. Aset pernah disita. Saksi pernah diperiksa. Angka kerugian pernah dihitung. Namun perkara pidana tidak bergerak ke tahap penuntutan.

SP3 itu tidak diterima begitu saja. Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara menyatakan akan mengajukan praperadilan.

Ketua FPMMU Allan Billy Graham mempertanyakan penghentian penyidikan dan meminta perkara PT RAS dibuka kembali. Mereka juga meminta perhatian Kejaksaan Agung dan KPK.

Kejati Sulteng menyatakan siap menghadapi langkah tersebut.

Jika praperadilan benar-benar diajukan, alasan penghentian penyidikan akan diuji.

Di situlah dokumen, barang sitaan, keterangan saksi, proses penghitungan kerugian negara dan kecukupan alat bukti dapat kembali dipertanyakan.

Kasus PT RAS kini menyisakan sejumlah jejak, dokumen perizinan, dokumen HGU PTPN XIV, dokumen operasional perusahaan, kendaraan dan alat berat, dokumen PT SJA yang disebut berkaitan dengan produksi serta aliran dana, keterangan saksi, data NJOP, dan angka sementara Rp79 miliar.

Namun semua jejak itu belum menjelma menjadi perkara di pengadilan. Karena itu, pertanyaan paling keras dari kasus ini bukan lagi tentang angka Rp79 miliar.

Pertanyaannya adalah mengapa penyidikan yang telah menyita dokumen dan aset serta memeriksa sejumlah pihak akhirnya tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka?.

Jawaban Kejati sudah diberikan, alat bukti belum memenuhi syarat. Tetapi jawaban itu belum tentu menjadi akhir cerita. Bagi FPMMU, keputusan tersebut justru menjadi awal pertarungan baru.

Kini kasus PT RAS berada di persimpangan, berhenti sebagai penyidikan yang dihentikan, atau kembali dibuka melalui putusan praperadilan.

Halaman Selanjutnya :Uang negara yang diduga hilang boleh berhenti dalam angka. Tapi pertanyaan tentang...