PALU – Penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS), bagian dari grup Astra Agro Lestari, bikin geger.
Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara kini menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan meminta perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara, Allan Billy Graham, kepada Trilogi mempertanyakan keputusan penghentian perkara yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik di Sulawesi Tengah.
BACA JUGA : Kasus PT RAS | Disidik-Disidik, Wassalam !
Menurut Allan, penghentian penyidikan menimbulkan tanda tanya karena Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah sebelumnya telah melakukan serangkaian langkah penyidikan terhadap perkara tersebut.
Salah satunya adalah penyitaan dokumen di kantor PT RAS dan PT SJA 2 yang disebut berlangsung pada 28 Agustus dan 30 September 2024.
“Sejak awal, Kejati Sulawesi Tengah telah menunjukkan keseriusan melalui penyitaan dan penyampaian perkembangan perkara kepada publik. Karena itu, kami mempertanyakan alasan penghentian penyidikan,” ujar Allan dalam keterangannya kepada Trilogi, Sabtu (8/8/2026).
Allan juga merujuk pada sejumlah pernyataan resmi yang pernah disampaikan Kejati Sulawesi Tengah melalui bidang penerangan hukum mengenai dugaan adanya kerugian negara dalam perkara tersebut.
BACA JUGA : Tabola-bale & Kontradiksi Kasus Sawit PT RAS
