Menurut Allan, saat melakukan kunjungan ke Morowali Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah ketika itu pernah menyampaikan bahwa perhitungan sementara menunjukkan dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp79 miliar.
Angka tersebut menjadi salah satu dasar pertanyaan Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara terkait penghentian perkara.
Allan meminta seluruh proses hukum dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Selain penghentian penyidikan, Allan menyebut perkara tersebut pernah dikaitkan dengan proses penerbitan rekomendasi izin lokasi pada masa pemerintahan Bupati Morowali saat itu.
Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
Dalam aksi tersebut, mereka berencana meminta Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT RAS.
BACA JUGA : Panas Dingin Bara Sawit PT RAS
Forum juga meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang menangani penyidikan kasus PT RAS di Sulawesi Tengah.
“Kami akan menyampaikan aspirasi secara terbuka agar perkara ini mendapat perhatian Kejaksaan Agung dan seluruh proses penanganannya dapat dijelaskan kepada publik,” kata Allan.
