PALU – Isu kebebasan pers 2026 menjadi sorotan pada momentum Hari Buruh Internasional (May Day 2026) yang bertepatan dengan Hari Kebebasan Pers Sedunia.
Koalisi Roemah Jurnalis Sulawesi Tengah memanfaatkan momen tersebut untuk menyuarakan kondisi jurnalis yang dinilai masih jauh dari kata sejahtera.
Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi pers dan masyarakat sipil ini menegaskan bahwa jurnalis merupakan pekerja profesional yang berhak mendapatkan upah layak, perlindungan kerja, serta kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Mereka menilai kondisi saat ini masih belum mencerminkan prinsip tersebut.
Berdasarkan survei Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, mayoritas jurnalis Sulawesi Tengah masih menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Kondisi ini bahkan terjadi pada jurnalis yang telah bekerja selama bertahun-tahun.
Koalisi menilai situasi tersebut menunjukkan ketimpangan serius antara beban kerja, risiko profesi, dan penghargaan ekonomi yang diterima.
Padahal, dalam konteks kebebasan pers Indonesia, kesejahteraan dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga independensi jurnalis.
Selain persoalan upah, jurnalis juga menghadapi berbagai tekanan saat menjalankan tugas.
Dalam beberapa tahun terakhir, tercatat adanya intimidasi saat peliputan, intervensi terhadap ruang redaksi, hingga praktik swasensor.
Tekanan tersebut tidak hanya berasal dari faktor eksternal, tetapi juga dipengaruhi kondisi internal seperti ketidakpastian ekonomi.
Minimnya perlindungan hukum dinilai semakin memperburuk situasi jurnalis di lapangan.
Koalisi Roemah Jurnalis Sulawesi Tengah menegaskan bahwa kesejahteraan dan kebebasan pers merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
Jurnalis yang tidak sejahtera dinilai lebih rentan terhadap tekanan, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kualitas karya jurnalistik.
“Tanpa jurnalis yang sejahtera dan merdeka, tidak akan ada pers yang benar-benar bebas,” tegas koalisi dalam pernyataan resminya.
Dalam momentum May Day 2026, koalisi mendesak perusahaan media untuk memenuhi hak-hak pekerja.
Tuntutan tersebut mencakup pemberian upah layak, jaminan sosial, serta penghentian praktik kerja yang dinilai tidak adil.
Mereka juga mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat perlindungan terhadap jurnalis.
Hal ini dianggap penting untuk memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa tekanan maupun ancaman.
Koalisi yang melibatkan AJI Kota Palu, IJTI Sulawesi Tengah, PFI Palu, AMSI Sulteng, JMSI Sulteng, pers mahasiswa, serta kelompok masyarakat sipil juga mengajak seluruh insan pers untuk menjaga integritas profesi.
Isu kebebasan pers 2026 yang diangkat dalam momentum ini menjadi pengingat bahwa tantangan jurnalis tidak hanya soal kebebasan berekspresi, tetapi juga menyangkut kesejahteraan dan perlindungan kerja.
Koalisi berharap upaya kolektif dari perusahaan media, pemerintah, dan komunitas pers dapat mendorong terciptanya ekosistem media yang sehat, independen, dan bermartabat di Indonesia.

