Dugaan pengaturan tender proyek jalan dan jembatan di Sulawesi Tengah memasuki babak baru. Dua perusahaan kontraktor di Kota Palu resmi melayangkan aduan Ekatalog BPJN Sulteng ke sejumlah lembaga penegak hukum.

Aduan itu kini mulai direspons. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga : Tender Jalan & Jembatan “JANGGAL” | BPJN SULTENG Digoyang !

Dua perusahaan yang melapor adalah CV Palindo Cipta Nusantara dan CV Dian Ayu Sejahtera. Keduanya menyoroti proses mini kompetisi e-katalog BPJN Sulteng versi 6 pada tahun anggaran 2026 yang dinilai sarat kejanggalan.

“Kami sudah mengirim aduan secara online ke LKPP, KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri. Alhamdulillah, KPK dan Kejagung langsung merespons dan meminta data pendukung,” kata Ican, mewakili CV Palindo Cipta Nusantara.

Direktur CV Dian Ayu Sejahtera, Andra Muntazhar, menyampaikan hal serupa. Ia mengaku telah dihubungi oleh pihak dari Jakarta setelah aduan dikirimkan.

“Kami diminta menyiapkan dokumen pendukung. Setelah lengkap, kami akan melapor langsung ke Jakarta,” ujarnya.

Baca Juga : Tender E-Katalog Jalan Jembatan Nasional Rp26,4 Miliar di Banggai Diduga Diatur

Dalam aduan tersebut, kedua perusahaan mengungkap dugaan serius. Mereka menilai terdapat kesalahan dalam proses evaluasi, indikasi persekongkolan, hingga dugaan pengaturan pemenang dalam tender proyek preservasi jalan dan jembatan di Kabupaten Banggai.

Menurut mereka, proses penetapan pemenang tidak memenuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran keuangan negara.

Aduan ini berfokus pada dua paket proyek di ruas jalan nasional Batui–Toili–Rata–Baturube, yakni paket preservasi jalan dan jembatan yang dikelola melalui Ekatalog BPJN Sulteng.

Ican menyebut, setelah mendapat respons awal dari KPK dan Kejaksaan Agung, pihaknya diminta menyiapkan dokumen fisik sebagai bukti pendukung.

“Kami diminta membawa kronologi lengkap dan dokumen pendukung. Dalam waktu dekat, kami akan ke Jakarta untuk melaporkan langsung,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Direktur CV Dian Ayu Sejahtera, Andra Muntazhar. Ia mengaku dihubungi tim dari Jakarta setelah pengiriman aduan dilakukan.

“Kami juga diminta menyiapkan data pendukung. Kalau semua sudah lengkap, kami akan berangkat ke Jakarta,” kata Andra.

Baca Juga : Desakan Usut Tender Jalan Nasional di Sulawesi Tengah

Terkait aduan kedua perusahaan tersebut, hingga berita ini ditulis, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, masih dalam proses konfirmasi.

Di tengah proses aduan, muncul persoalan lain yang dinilai tidak kalah serius.

Andra mengungkap dugaan adanya tekanan terhadap peserta tender yang kalah.

Ia menyebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.4 Sulawesi Tengah, Muhajir, diduga menghubungi sejumlah peserta tender secara langsung.

Menurut Andra, pesan yang dikirim memiliki format seragam dan bernada menekan.

“PPK tidak seharusnya menghubungi peserta satu per satu. Apalagi dengan kalimat yang terkesan mengintimidasi,” ujarnya.

Pesan tersebut, kata dia, dikirim kepada beberapa perusahaan peserta tender, termasuk CV Palindo Cipta Nusantara dan perusahaan lain di paket jembatan.

Baca Juga : Tender Jalan Penuh Kejanggalan !

Dalam pesan itu, PPK meminta klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar dan menyarankan peserta datang langsung ke kantor balai.

Bagi para pelapor, langkah tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip pengadaan yang menjunjung transparansi dan prosedur formal.

Dikonfirmasi mengenai aduan tersebut, Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah III BPJN Sulawesi Tengah, Chandra Prastiya, hanya memberikan tanggapan singkat.

“Sudah dikirim ke Pak Muhajir? Semoga segera direspons,” ujarnya melalui pesan singkat.

Sementara itu, Muhajir selaku PPK 3.4 Sulawesi Tengah belum memberikan penjelasan substansial. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan belum dapat memberikan tanggapan karena kesibukan dan kondisi kesehatan.

“Nanti saya jawab, saya masih sibuk dan kondisi kurang sehat,” tulisnya.

Baca Juga : Jejak Gelap Tender Jalan Nasional

Kasus ini kembali menyoroti mekanisme pengadaan melalui e-katalog konstruksi BPJN Sulteng. Sistem yang seharusnya menjamin transparansi justru dipertanyakan oleh peserta tender.

Sejumlah indikasi yang disorot dalam aduan meliputi:

  • dugaan kesalahan evaluasi dokumen
  • indikasi persekongkolan antar pihak
  • penetapan pemenang yang tidak kompetitif
  • potensi pelanggaran prinsip pengadaan

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat.

Dengan telah diterimanya aduan Ekatalog BPJN Sulteng oleh KPK dan Kejaksaan Agung, proses ini kini memasuki tahap berikutnya.

Para pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri dugaan pelanggaran secara menyeluruh, termasuk memanggil pihak-pihak terkait di lingkungan BPJN Sulawesi Tengah.

“Kami akan kawal proses ini sampai tuntas. Ini bukan hanya soal kami, tapi soal transparansi proyek infrastruktur,” kata Andra.

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas sistem pengadaan berbasis digital. Di tengah upaya pemerintah mendorong transparansi melalui e-katalog, dugaan praktik pengaturan tender justru kembali mencuat.

Tanpa penjelasan terbuka dan penanganan serius, aduan Ekatalog BPJN Sulteng berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola proyek infrastruktur di daerah.