Palu – Aliran dana tanggung jawab sosial perusahaan tambang yang semestinya menjadi sumber kesejahteraan warga Desa Tamainusi justru berujung perkara hukum.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi, Ahlis alias Ahlis Umar, sebagai tersangka dalam perkara korupsi dana CSR tambang Desa Tamainusi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup.
Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), aparat pemerintah kecamatan, pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa hingga pihak perusahaan tambang yang menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, LD Sofyan, dalam keterangan persnya di Palu, Kamis, 12 Maret 2026, menyebut penyidik juga telah menyita berbagai dokumen transaksi keuangan serta menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Menurut penyidik, perkara ini berawal dari pengelolaan dana CSR dan kompensasi perusahaan tambang yang mengalir ke Desa Tamainusi pada periode 2021 hingga 2024.
Dana itu berasal dari beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Morowali Utara, antara lain PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa, PT Palu Baruga Yaku, dan PT Cipta Hutama Meranti.
Dalam ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, setiap dana yang diterima pemerintah desa wajib disetorkan ke rekening kas desa dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Namun penyidik menduga tersangka justru membuat skema pengelolaan yang menyimpang dari aturan tersebut.
Penyidik menemukan bahwa tersangka menerbitkan surat keputusan pembentukan tim pengelola dana CSR desa secara sepihak.
Keputusan itu bahkan dibuat hanya dua hari sebelum ia diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa.
Melalui tim yang dibentuknya, tersangka kemudian membuka rekening baru di Bank BRI atas nama tim CSR.
Perusahaan-perusahaan tambang diminta mengalihkan transfer dana yang semula masuk ke rekening kas desa resmi di Bank Sulteng ke rekening tersebut.
“Rekening itu pada praktiknya berada di bawah kendali tersangka,” kata Sofyan.
Dalam pengelolaannya, tersangka diduga memerintahkan bendahara tim menandatangani slip penarikan kosong sehingga dana dapat dicairkan tanpa mekanisme administrasi yang sah.
Bahkan penyidik menemukan adanya penerimaan uang tunai ratusan juta rupiah secara langsung di luar sistem perbankan.
Salah satu transaksi yang disorot penyidik adalah penerimaan uang tunai sebesar Rp732 juta dari CV Surya Amindo Perkasa yang diterima tersangka secara langsung, termasuk ketika ia sudah berstatus nonaktif sebagai kepala desa.
Dari hasil audit internal tim auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, total kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi dana CSR tambang di Morowali Utara ini diperkirakan mencapai Rp9.686.385.572.
Dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan desa dan program kesejahteraan masyarakat diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Dalam proses penyidikan, tim juga melakukan asset tracing guna menelusuri harta yang diduga berasal dari aliran dana tersebut.
Beberapa aset bernilai tinggi yang telah diidentifikasi antara lain:
1 unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar
1 unit Mercedes-Benz
3 unit alat berat jenis excavator
Kepemilikan tanah dan rumah cluster senilai sekitar Rp1,2 miliar
Aset-aset tersebut kini dalam proses penyitaan oleh penyidik.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, yakni:
Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan perkara ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan dana desa.
“Langkah ini merupakan bentuk keseriusan Kejati Sulteng dalam memberantas korupsi yang merugikan masyarakat, terutama yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam dan dana desa,” ujar Sofyan.



