TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

Gugatan Musorprov KONI Sulteng Diwarnai Pelanggaran ART hingga Picu Ketegangan Internal

Follow TRILOGI untuk mendapatkan informasi terbaru. Klik untuk follow WhatsApp Chanel & Google News

Palu – Pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Sulteng yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Maret 2025, kini terancam menghadapi gugatan menyusul dugaan pelanggaran terhadap Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI.

Prosedur yang tercantum dalam Pasal 35 ayat (2) poin (b) angka (i) ART mengatur bahwa pemberitahuan mengenai pelaksanaan Musorprov harus disampaikan kepada peserta setidaknya 21 hari sebelum acara berlangsung.

Baca Juga : Quorum Musorprov KONI Sulteng Terancam Gagal, Natsir Said : Penolakan Hanya Bisa Lewat Proses Hukum !

Namun, kenyataan menunjukkan bahwa undangan untuk Cabang Olahraga (Cabor) dan KONI kabupaten/kota baru dikirimkan pada 10 Maret 2025, hanya 11 hari sebelum pelaksanaan.

Koordinator Pemenangan Calon Ketua KONI Sulteng, Hj. Arnila Muhammad Ali, melalui perwakilannya, Andri Gultom, menyayangkan pelanggaran prosedural ini.

Menurut Gultom yang Dilansir dari Wartasulawesi, kelalaian tersebut bukan hanya kesalahan teknis biasa, tetapi berpotensi merusak legitimasi Musorprov.

“Undangan yang dikirimkan pada 10 Maret jelas melanggar aturan ART, yang mensyaratkan pemberitahuan dilakukan paling lambat 21 hari sebelum Musorprov,” ujarnya Kamis (19/3/2025).

Gultom menilai bahwa tindakan terburu-buru dalam pelaksanaan Musorprov memberikan kesan adanya upaya pengaturan sepihak dalam proses demokrasi internal KONI.

Halaman Selanjutnya :Baca Juga : Sonny Tjandra Usul Anggaran KONI di Evaluasi, Supardi : Tidak Dukung Kemajuan...