Follow TRILOGI untuk mendapatkan informasi terbaru. Klik untuk follow WhatsApp Chanel & Google News
Palu – Pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Sulteng yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Maret 2025, kini terancam menghadapi gugatan menyusul dugaan pelanggaran terhadap Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI.
Prosedur yang tercantum dalam Pasal 35 ayat (2) poin (b) angka (i) ART mengatur bahwa pemberitahuan mengenai pelaksanaan Musorprov harus disampaikan kepada peserta setidaknya 21 hari sebelum acara berlangsung.
Baca Juga : Quorum Musorprov KONI Sulteng Terancam Gagal, Natsir Said : Penolakan Hanya Bisa Lewat Proses Hukum !
Namun, kenyataan menunjukkan bahwa undangan untuk Cabang Olahraga (Cabor) dan KONI kabupaten/kota baru dikirimkan pada 10 Maret 2025, hanya 11 hari sebelum pelaksanaan.
Koordinator Pemenangan Calon Ketua KONI Sulteng, Hj. Arnila Muhammad Ali, melalui perwakilannya, Andri Gultom, menyayangkan pelanggaran prosedural ini.
Menurut Gultom yang Dilansir dari Wartasulawesi, kelalaian tersebut bukan hanya kesalahan teknis biasa, tetapi berpotensi merusak legitimasi Musorprov.
“Undangan yang dikirimkan pada 10 Maret jelas melanggar aturan ART, yang mensyaratkan pemberitahuan dilakukan paling lambat 21 hari sebelum Musorprov,” ujarnya Kamis (19/3/2025).
Gultom menilai bahwa tindakan terburu-buru dalam pelaksanaan Musorprov memberikan kesan adanya upaya pengaturan sepihak dalam proses demokrasi internal KONI.
“Kami merasa seperti ada kepentingan tersembunyi yang mencoba membatasi ruang gerak calon-calon tertentu,” lanjutnya.
Baca Juga : Sonny Tjandra Usul Anggaran KONI di Evaluasi, Supardi : Tidak Dukung Kemajuan Olahraga di Sulteng
Pernyataan tersebut semakin mempertegas ketegangan internal yang tengah memanas di kalangan pengurus KONI Sulteng.
Keluhan mengenai kurangnya waktu persiapan juga datang dari sejumlah Cabor dan KONI kabupaten/kota.
Mereka mengungkapkan bahwa pemberitahuan yang terlambat ini menyulitkan mereka untuk mempersiapkan diri menghadiri Musorprov.
“Kami merasa tidak diberikan ruang yang cukup untuk mempersiapkan diri secara layak. Ini jelas mencederai prinsip keadilan dan keterbukaan,” kata Hj. Arnila.
Seiring berkembangnya masalah ini, sejumlah pihak mulai mempertanyakan keabsahan Musorprov KONI Sulteng 2025.
Andri Gultom menegaskan bahwa jika Musorprov tetap dipaksakan tanpa mengindahkan prosedur yang sah, pihaknya akan mengajukan keberatan secara langsung di forum.
Baca Juga : BPJN Sulteng Percepat Rehabilitasi Jalan Kota Palu, Ini Ruas yang Diperbaiki !
“Kami akan menyuarakan keberatan kami dan mempertanyakan keabsahan Musorprov ini. Jika hasilnya tetap dipaksakan, kami bisa saja menggugat keabsahan forum tersebut,” tegas Gultom.
Ketegangan semakin meningkat, terutama setelah banyaknya Cabor dan KONI daerah yang menolak pelaksanaan Musorprov yang dianggap cacat prosedural.
Pihak yang berseberangan menilai bahwa Musorprov yang tidak sesuai dengan ketentuan ART KONI hanya akan merusak prinsip sportivitas dan keadilan dalam dunia olahraga.
Di tengah dinamika yang terus bergulir, publik olahraga di Sulawesi Tengah berharap Musorprov KONI Sulteng 2025 dapat dilaksanakan dengan adil dan transparan.
Baca Juga : Gubernur Sulteng Anwar Hafid Dorong Penguatan Ekonomi dan Pengentasan Kemiskinan
Pihak terkait diharapkan dapat mengikuti aturan yang berlaku demi menjaga integritas dan semangat sportivitas dalam organisasi olahraga daerah.
Pelanggaran terhadap ART KONI ini menjadi sorotan utama, dengan gugatan yang kemungkinan besar akan mewarnai jalannya Musorprov mendatang.
Seiring waktu, masyarakat dan pengurus KONI berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan penuh keadilan dan keterbukaan.