PALU — Polemik terkait aktivitas pertambangan emas di wilayah Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menuai berbagai tanggapan. Advokat yang dikenal sebagai “advokat rakyat”, Agussalim, menyatakan keprihatinannya terhadap sejumlah pihak yang dinilai memberikan kritik tanpa memahami secara utuh status wilayah tersebut.

“Saya geleng-geleng kepala melihat dinamika Dongi-Dongi beberapa hari terakhir. Saya sudah 18 tahun mendampingi masyarakat Dongi-Dongi dalam berbagai perjuangan. Kalau bicara Dongi-Dongi, saya siap debat terbuka,” ujar Agussalim di Palu, Minggu malam (8/3/2026).

Menurut Agussalim, sejak 2013 wilayah Dongi-Dongi tidak lagi berstatus sebagai bagian dari kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Ia menegaskan bahwa kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai desa enklave dengan luas sekitar 1.500 hektare yang dilepaskan dari kawasan taman nasional.

“Dongi-Dongi itu sudah desa enklave. Jadi kritik yang menyebut wilayah tersebut masih berada di kawasan taman nasional menurut saya salah alamat dan berpotensi menyesatkan publik,” katanya.

Ia pun menantang sejumlah pihak yang gencar mengkritik aktivitas di Dongi-Dongi untuk melakukan debat terbuka agar pembahasan dilakukan secara objektif dan berbasis data.

“Ketua Komnas HAM Sulteng dan anggota DPRD Sulteng Safri cukup aktif menyoroti Dongi-Dongi. Saya terbuka untuk debat di mana saja agar substansi persoalannya bisa dipahami bersama,” ujarnya.

Agussalim menjelaskan, sebagai wilayah desa enklave, aktivitas masyarakat seperti berkebun, bertani, hingga kegiatan pertambangan rakyat dinilai wajar dilakukan.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada Juni 2025, Bupati Poso Verna G. Inkiriwang telah merekomendasikan sebagian wilayah Dongi-Dongi seluas 73,2 hektare di Kecamatan Lore Utara sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 600.3.2.4/1279/PUPR/2025.

“Penetapan ini merupakan bagian dari usulan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi. Selain Dongi-Dongi, terdapat 16 desa lain di Kabupaten Poso yang juga direkomendasikan menjadi WPR,” jelasnya.

Menurut Agussalim, usulan penetapan WPR tersebut muncul dari aspirasi masyarakat setempat. Saat ini, aktivitas pertambangan rakyat di kawasan tersebut juga telah dikelola melalui lembaga resmi berupa koperasi.

“Syarat penetapan WPR adalah adanya aktivitas pertambangan rakyat. Pemerintah daerah kemudian merekomendasikan lokasi tersebut agar dapat diterbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Bahkan sudah ada koperasi yang mewadahi aktivitas tersebut,” katanya.

Ia berharap aktivitas pertambangan di Dongi-Dongi tidak lagi secara serta-merta disebut sebagai kegiatan ilegal.

Agussalim juga menegaskan bahwa keterlibatannya dalam isu Dongi-Dongi bukanlah hal baru. Ia mengaku memiliki kedekatan emosional dengan masyarakat setempat karena telah mendampingi mereka selama hampir dua dekade.

“Saya sudah 18 tahun bolak-balik mendampingi masyarakat Dongi-Dongi. Jadi kalau ada yang menyebut saya tiba-tiba membela Dongi-Dongi, itu keliru,” ujarnya.

Terkait isu keberadaan situs megalit yang dikaitkan dengan aktivitas pertambangan, Agussalim meminta agar pernyataan yang disampaikan tetap berbasis data dan dokumen resmi.

“Jika memang ada situs purbakala yang dilindungi di sana, harus jelas dasar penetapannya dari pemerintah. Jangan menggunakan asumsi. Kita harus rasional dan melihat persoalan hingga ke akar masalah,” tegasnya.

Ia berharap polemik Dongi-Dongi dapat disikapi secara jernih dengan mendorong pemerintah melakukan pendampingan terhadap aktivitas masyarakat, bukan justru memusuhi atau menghentikannya.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah pendampingan dari pemerintah. Jangan sampai kritik yang muncul justru berujung pada penutupan aktivitas masyarakat,” kata Agussalim.