Sengketa lahan Torete kembali memanas setelah belasan warga dan aktivis menggelar aksi unjuk rasa di jalan hauling milik PT Indoberkah Jaya Mandiri (IJM) pada Kamis, 6 Februari 2025.
Massa yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Morowali (IP2MM) dan Aliansi Masyarakat Torete Bersatu (A-MTB) menuntut pertanggungjawaban dua perusahaan tambang, PT Raihan Catur Putra (RCP) dan PT IJM, atas dugaan penyerobotan lahan.

Melansir dari TabloidSkandal, Amrin, Koordinator Lapangan aksi sekaligus Ketua Gerakan Revolusi Demokratik Komite Kabupaten Morowali (GRD KK-Morowali), menyatakan bahwa permasalahan antara perusahaan dan masyarakat Torete harus segera diselesaikan secara transparan.
Baca Juga : Jejak Mafia Tambang di Karya Mandiri
“Ada dugaan kuat penyerobotan lahan, perusakan tanaman warga, hingga jual beli lahan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan Desa harus bertindak,” ujar Amrin.
Warga Torete mengklaim telah menggarap lahan tersebut jauh sebelum Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT RCP diterbitkan.
Meski sebagian besar area tersebut berstatus Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT), masyarakat telah menetap di sana sejak 1965.
Baca Juga : Tambang Buranga Sah | Warga Tak Lagi Resah !
“Kami adalah petani yang sudah lama mengelola lahan ini. Perusahaan harus menghormati hak-hak kami dan tidak sembarangan mengklaim tanah yang menjadi sumber penghidupan warga,” kata seorang warga.
Sengketa lahan Torete semakin kompleks dengan munculnya fakta bahwa lahan yang kini digunakan PT IJM sebelumnya merupakan area konsesi PT Stargate dan PT BEM, bahkan sempat diperebutkan oleh PT Virgo pada 2010.
Wilayah pertambangan PT RCP juga bersebelahan langsung dengan IUP PT IJM, menambah kompleksitas batas wilayah pertambangan.
Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Dwianto Irawan, membenarkan bahwa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT RCP baru diterbitkan pada Desember 2024.
Baca Juga : Waswas Tambang Emas Sungai Tabong
“Meski IPPKH telah terbit, perusahaan tetap tidak bisa beroperasi tanpa izin Persetujuan Kegiatan Penambangan (APK). Izin APK baru diterbitkan pada Januari 2025,” kata Dwianto.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berusaha menghubungi Kepala Teknik Tambang PT RCP, Ari, namun belum mendapatkan respons.
Protes PT IJM dan PT RCP oleh warga Torete ini menjadi sinyal bahwa konflik agraria di sektor tambang Morowali belum menemukan solusi yang adil.
Masyarakat berharap pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan sengketa ini dan memastikan hak-hak warga tidak terabaikan.