Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 174 Tahun 2024 menjadi dasar hukum bagi tiga koperasi di Kabupaten Parigi Moutong dalam menjalankan aktivitas pertambangan rakyat.
Kepmen 174 mengatur perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan memastikan kegiatan tambang berizin berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga : Camat Ampibabo Dorong Peran BUMDes dalam IPR Desa Buranga
Kepala Bidang Koperasi dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Parigi Moutong, Zulkarnaen, menegaskan bahwa siapa pun yang menghambat operasional tambang berizin dapat dikenai sanksi hukum. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat anggota koperasi pemegang IPR di Buranga, Selasa sore (4/2/2025).
“Izin yang dikeluarkan sudah melalui mekanisme yang sah. Jika ada pihak yang menghalangi kegiatan pertambangan yang telah memiliki izin resmi, mereka dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Zulkarnaen.
Tiga koperasi yang telah mendapatkan IPR tersebut adalah Koperasi Sina Jaya Mandiri, Koperasi Sina Maju Bersaudara, dan Koperasi Buranga Baru Indah.
