Berita Terbaru Korupsi TTG Donggala
Kejaksaan Negeri Donggala telah menahan DB Lubis, Asisten III Pemkab Donggala, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Tepat Guna (TTG) di beberapa desa di kabupaten Donggala pada tahun 2019. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Penahanan DB Lubis dilakukan setelah penyerahan tahap II yang melibatkan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sulawesi Tengah kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Donggala.
Baca Juga : Pelimpahan Berkas Korupsi TTG Donggala Membuka Tabir Kecurangan Senilai Rp1,8 Miliar !
Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Fahri, menjelaskan bahwa status penahanan tersangka menjadi perhatian serius, terutama terkait kondisi kesehatannya.
“Kami mempertimbangkan penahanan rumah jika kondisi kesehatan tersangka memungkinkan. Namun, aktivitas tersangka harus dibatasi di dalam rumah saja. Jika melanggar, status penahanannya akan dievaluasi,” ujar Fahri, didampingi Kasi Intel Ikram dan Kasi Pidsus Junaedy, Kamis 8 Agustus 2024.
Fahri menambahkan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan jika tersangka dalam kondisi sehat sesuai dengan hukum.
