Bawaslu Sulteng
Dunia politik Sulawesi Tengah kembali diguncang dengan kabar terbaru dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Sekretaris Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulteng, Dra. Anayanthy Sovianita, M.Si (AS), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2020. Penetapan ini menyusul penahanan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu, Sakila Labenga, oleh tim penyidik Kejati Sulteng.
Penetapan AS sebagai tersangka diumumkan oleh tim penyidik Kejati Sulteng pada 25 Juli 2024 lalu. Keputusan ini berdasarkan surat perintah penyidikan No.04/P.2/Fd.1/07 yang ditandatangani oleh Asisten Pidana Khusus (AS-PIDSUS) Andi Panca Sakti, SH.
Baca Juga : Operasi Malam Tangkap Buronan | Kejati Sulteng Berhasil Ringkus Tersangka Korupsi !
Penyidik juga didukung oleh kesaksian mantan Pegawai Bawaslu, RM, pada tanggal 30 Juli 2024, serta sejumlah saksi lainnya yang memperkuat dugaan korupsi tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Sofyan, SH, mengkonfirmasi bahwa hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sekitar Rp900 juta dari total anggaran kurang lebih Rp56 miliar.
