Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2024, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Luwuk, Efendi Wahyudi, A.Md.I.P., S.Sos., M.Si, bersama dengan pejabat struktural dan Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Luwuk, memberikan pengurangan masa pidana atau remisi kepada seorang anak binaan. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Lapas Kelas IIB Luwuk pada Selasa 23 Juli 2024.
Remisi ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-1424.PK.05.04 bg2 Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional (PMP HAN) Tahun 2024.
Baca Juga : Terungkap Penggeledahan Gabungan di Lapas Luwuk | Upaya Peningkatan Keamanan & Pencegahan Narkoba
Dalam pelaksanaannya, Kalapas Luwuk didampingi oleh Pejabat Struktural Lapas serta Pembimbing Kemasyarakatan anak, Dwiki Aprilian Putra, S.Psi, dan Aprillicia Andani Tampubolon, S.H.
Acara dimulai dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia oleh Kepala Lapas Luwuk, Efendi Wahyudi.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menggarisbawahi pentingnya penanaman nilai-nilai Pancasila dalam pembinaan anak binaan.
