“Sebagai bagian dari pelaksanaan Hari Anak Nasional, kita harus memastikan bahwa nilai-nilai luhur yang diwariskan oleh para pendiri bangsa dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari anak binaan,” ujar Kalapas, Efendi Wahyudi, melalui Humas Lapas Luwuk, Zadamri dalam siaran persnya yang dibagikan kepada Trilogi.
Setelah sambutan, dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan remisi secara simbolis.
Pemberian remisi ini, kata Zadamri, adalah bagian dari implementasi UU Nomor 20 Tahun 2022, Pasal 13 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa anak binaan berhak atas pengurangan masa pidana jika memenuhi persyaratan tertentu, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Persyaratan & Proses Pemberian Remisi
Menurut ketentuan dalam UU No. 22 Tahun 2022, anak binaan yang memenuhi kriteria tersebut berhak mendapatkan remisi sebagai salah satu bentuk penghargaan atas perubahan positif dan kepatuhan mereka selama menjalani masa pidana.
Dalam hal ini, Kalapas Luwuk mengusulkan pemberian remisi setelah memverifikasi persyaratan dari Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas Luwuk.

Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, S.H., M.H, juga menambahkan bahwa anak binaan termasuk dalam kelompok berkebutuhan khusus, yang memerlukan perlakuan khusus pada momentum hari besar seperti Hari Anak Nasional.
“Pemberian remisi ini adalah bentuk perhatian dan apresiasi terhadap anak binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan berkelakuan baik,” jelasnya.
