Tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur kembali  terjadi. Seorang Pria inisial SM (43) di Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, harus merasakan dinginnya jeruji besi karena melakukan pencabulan anak di bawah umur usia 13 tahun.

Pria yang berprofesi sebagai petani itu, diringkus petugas Kepolisian Polsek Toili di rumah korban  yang sudah lebih dulu diamankan oleh warga setempat karena telah melakukan pencabulan, pada, Jumat 28 Mei 2021 sekira pukul 11.00 siang.

Kapolsek Toili, AKP Candra, menjelaskan sesuai keterangan saksi, bahwa kasus ini bermula pelaku mendatangi rumah korban dengan tujuan bertemu dengan kakek korban ingin memberi upah kerja.

“Namun kondisi saat itu hanya korban yang berada di rumahnya,” katanya, yang dilansir dari Sultengterkini.com, Minggu 30 Mei 2021.

Melihat situasi sepi kata Candra, pelaku pun memanggil Kembang dan langsung memeluk korban serta memasukkan jari tangan pelaku ke dalam kemaluan korban.

“Selanjutnya pelaku langsung mengangkat korban untuk dibawa ke dalam kamar,” katanya.

Akan tetapi kata dia, saat itu korban melakukan perlawanan terhadap pelaku hingga akhirnya korban dapat melarikan diri dan melaporkan peristiwa itu kepada keluarganya.

“Saat tiba di TKP, anggota mendapati pelaku sudah dikerumuni oleh warga setempat,” tuturnya.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Candra menyebutkan, pihaknya langsung mengamankan pelaku ke Mapolsubsektor Toili Barat dan kemudian di serahkan ke Mapolsek Toili.

“Pelaku memang sudah sering datang ke rumah korban untuk membayar upah kerja mencari sapi buat kakek korban,” katanya.

Selain itu kata dia, dari pengakuan Kembang bahwa pelaku memang sudah sering merayu bahkan akan diberi uang setiap pelaku datang ke rumah kakek korban.

“Barang bukti yang diamankan berupa pakaian dalam milik korban. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Toili guna penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolsek Candra.