Aktivitas tambang emas ilegal yang diduga melibatkan pemodal dari Warga Negara Asing (WNA) terdeteksi di kawasan hutan lindung Desa Bodi, Kecamatan Palele Barat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Penemuan ini mengundang kekhawatiran di kalangan warga setempat dan menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan izin serta dampaknya terhadap lingkungan.

Baca Juga : Waswas Tambang Emas Sungai Tabong

Sejak satu minggu terakhir, warga Desa Bodi melaporkan adanya peningkatan aktivitas di kawasan hutan lindung yang terletak di bagian atas desa, dikenal sebagai daerah durian.

Alat berat seperti ekskavator dan truk pengangkut material terlihat sering berlalu-lalang di sekitar area tersebut.

“Sejak beberapa hari lalu, sudah ada beberapa alat berat yang mengarah ke kawasan hutan lindung di bagian atas desa,” kata Mohamad Appang, salah seorang warga Desa Bodi, pada Minggu (21/7/2024) malam.

Baca Juga : Sesak Udara di Tambang Batu

Ketidakpastian mengenai siapa yang mendanai aktivitas ini menambah kekhawatiran di kalangan warga.

Mohamad Appang menjelaskan bahwa meskipun telah mengajukan pertanyaan kepada aparat desa mengenai pemilik lokasi, mereka juga tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

“Ini jadi tanda tanya, sebab tidak akan mungkin terbit izin tambang di atas kawasan hutan lindung,” tambahnya.

Baca Juga : Siapa Beking Tambang Bodi ?

Menurut informasi yang diperoleh, kawasan tambang ilegal tersebut diketahui diduga merupakan milik Riska, seorang warga Desa Buol yang menjadi orang kepercayaan dari WNA yang memberikan dukungan modal untuk operasi tambang ini.

Kendati demikian, informasi ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polres Buol belum dilakukan upaya konfirmasi terkait aktivitas tambang emas ilegal ini.

Warga berharap agar pihak kepolisian segera melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan berdampak negatif terhadap ekosistem hutan lindung.

“Kami berharap pihak reskrim Polres Buol dapat segera menindaklanjuti masalah ini dan melakukan penegakan hukum yang semaksimal mungkin,” ujar Mohamad Appang.

Dampak Lingkungan dan Sosial

Tambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan hutan lindung sering kali menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan.

Kegiatan ini dapat menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran tanah dan air, serta perubahan ekosistem yang berdampak pada flora dan fauna setempat.

Selain itu, aktivitas tambang ilegal juga berpotensi menimbulkan masalah sosial, seperti konflik antara pengusaha tambang dan masyarakat setempat serta potensi eksploitasi tenaga kerja.

Baca Juga : Berburu Dalang PETI Sungai Tabong

Keberadaan tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih efektif dari pihak berwenang.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat lebih aktif dalam melaporkan aktivitas ilegal dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk melindungi lingkungan dan hutan lindung.

Kasus tambang emas ilegal di hutan lindung Desa Bodi, Buol, menyoroti permasalahan serius terkait pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan.

Aktivitas ini, yang diduga melibatkan modal dari WNA, tidak hanya merugikan lingkungan tetapi juga dapat menimbulkan masalah sosial.

Penegakan hukum yang tegas dan pengawasan yang lebih baik sangat diperlukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan melindungi kawasan hutan lindung dari kegiatan ilegal.

Warga dan pihak berwenang diharapkan dapat bekerja sama untuk menangani masalah ini secara efektif dan menjaga kelestarian lingkungan di daerah tersebut.