TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

JATAM Sulteng Soroti Penggunaan Material Ilegal di Proyek Watumaeta – Sanginora

Material Ilegal di Proyek pemeliharaan berkala jalan Watuameta – Sanginora milik Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, di Lore Utara, mendapat sorotan dari banyak pihak.

Material Ilegal di Proyek pemeliharaan berkala jalan Watuameta – Sanginora milik Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah, di Lore Utara, Kabupaten Poso, mendapat sorotan dari banyak pihak. Betapa tidak, penggunaan material alam dalam proses pembangunan pemerintah diduga merupakan illegal.

Proyek pemeliharaan berkala jalan Watuameta – Sanginora itu sebelumnya dua tahun berturut-turut dimenangkan oleh PT Karyabaru Makmur dengan total anggaran mencapai Rp27.5 Miliar. Diantaranya TA 2019-2020 sebanyak Rp13.904.252.000 dan TA 2020-2021 sebesar Rp13.637.881.268 yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca Juga : Proyek Jalan Watumaeta – Sanginora Senilai Rp13,6 Miliar, Diduga Gunakan Material Tambang Galian C Ilegal

Proyek pemeliharaan berkala jalan Watuameta – Sanginora sendiri sudah harus rampung dibulan ini.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Trilogi, penggunaan material alam mulai dari kerikil, pasir, batu, hingga tanah dalam proyek jalan milik pemerintah berasal dari tambang galian C yang diduga material illegal, berlokasi di sungai Hae, Desa Watumaeta, Lore Utara.

Apalagi memang tidak ada satupun tambang galian C di Lore Utara yang memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP).

Baca Juga : Korupsi Proyek Jembatan Torate Cs, Mantan Satker SKPD TP Sulteng dan Kontraktor Dituntut Penjara

Halaman Selanjutnya :Baca Juga : NGERI-NGERI SUAP…!